Minggu, 05 Mei 2024, WIB
Breaking News

Senin, 11 Apr 2022, 17:31:11 WIB, 262 View Ari Yuesti Utami, Kategori : Politik

Jakarta - Hari ini telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI, Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dibuka pukul 10.10 WIB dan ditutup pada pukul 14.40 WIB, dilaksanakan secara tatap muka dan virtual membahas Pendayagunaan Tenaga KesehatanIndonesia, termasuk Tenaga Kesehatan non ASN dan Tenaga Honorer dengan ketua rapat Charles Honoris/Wakil Ketua Komisi IX DPR RI di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI Gedung Nusantara I Lt.1 JI. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Hadir juga Dr. H. Edy Wuryanto, S.KP., M.Kep dalam rapat terbuka tersebut, yang memaparkan kondisi Tenaga Kesehatan non ASN dan Tenaga Honorer di Indonesia. 

Berikut kesimpulan dari rapat terbuka tersebut:

1. Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dan Kementerian Keuangan RI untuk:

  1. melaksanakan secara penuh Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu memastikan bahwa tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  2. melaksanakan secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, khususnya pengangkatan tenaga kesehatan non-PNS menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat November 2023;
  3. mempersiapkan tahapan pengangkatan tenaga kesehatan non-PNS dan memastikan ketersediaan anggaran balk yang bersumber dari APBN dan APBD; dan
  4. mempersiapkan rencana kontingensi dan mitigasi jika target pengangkatan seluruh tenaga kesehatan non-PNS menjadi PPPK tidak tercapai di tahun 2023 melalui revisi PP No 49 Tahun 2018, sehingga ada kesinambungan pengangkatan sesuai dengan kebutuhan.

2. Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan RI untuk:

  1. memaksimalkan pengangkatan tenaga kesehatan non-ASN yang saat ini tercatat berjumlah 213.249 orang menjadi ASN (PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK)) tahun 2022, berdasarkan usulan pemerintah daerah melalui proses verifikasi dan validasi data oleh Kementerian Kesehatan RI; dan
  2. mengambil kebijakan afirmasi dalam proses seleksi PPPK, dengan memasukkan faktor beban kerja, lama masa kerja, dan pengalaman kerja.
  3. Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI. Kementerian Dalam Negeri RI. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dart Reformasi Birokrasi RI, dan Kementerian Keuangan RI untuk memastikan bahwa seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerinthh mendapatkan pemenuhan kesejahteraan, khususnya menjamin keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
  4. Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri RI untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait guna mengeluarkan kebijakan penetapan gaji standar sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bagi tenaga kesehatan non-ASN di seluruh Indonesia.

5. Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI bersama Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dan Kementerian Keuangan RI untuk menyusun peta jalan pendayagunaan tenaga kesehatan Indonesia dart pendataan tenaga kesehatan, kebutuhan pemenuhan tenaga kesehatan di seluruh daerah. rencana distribusinya dan kebutuhan anggarannya.

  1. Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan RI bersama Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dan Kementerian Keuangan RI untuk menyampaikan laporan perkembangan pengangkatan tenaga kesehatan non-ASN tahun 2022 paling lambat Desember 2022.
  2. Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan RI bersama Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dan Kementerian Keuangan RI untuk menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan Anggota Kom1st IX DPR RI, paling lambat 1B April 2022.

Berikut link youtube dari rapat tersebut: https://youtu.be/8hPJFN5-7WM 

Mari kita kawal terus perjuangan kesejahteraan Nakes ini.

Penulis: Ibnu Rusdi

 

 

 

 



Perjuangan Honorer Jadi ASN Semakin Bergulir
Rabu, 07 Sep 2022, 12:56:25 WIB, Dibaca : 273 Kali
Pelantikan Bapena (Badan Penanggulangan Bencana) DPW PPNI DKI Jakarta: Bentuk Nyata Hadirnya Perawat
Sabtu, 03 Sep 2022, 19:27:13 WIB, Dibaca : 1151 Kali
Gelar Rapat Pleno, PPNI Sulsel Siap Hadirkan Program Kerja Berkualitas
Sabtu, 03 Sep 2022, 19:04:31 WIB, Dibaca : 335 Kali

Tuliskan Komentar