Pekanbaru- 18 April 2022, sesuai dengan UU Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014, untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh perawat, disebutkan dalam BAB IV, Pasal 18 ayat 1 bahwa perawat yang menjalankan praktek keperawatan wajib memiliki STR. Bagaimana dengan pengurusan Re-Registrasi/STR Perpanjangan?
Dalam pengurusan STR Perpanjangan, kita mengenal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Perawat mengajukan permohonan untuk melakukan PKB melalui melalui Sistem informasi (SI) PKB online pada website https://ppni-inna.org. PKB salah satunya dibuktikan dengan sertifikat, baik melalui lokakarya, pelatihan maupun seminar. Produk akhir dari pencatatan kegiatan PKB ini adalah diterbitkannya surat rekomendasi PKB online oleh DPW PPNI Provinsi yang menjadi salah satu syarat pengurusan Re-Registrasi. Untuk diterbitkan surat rekomendasi PKB secaa online, sertifikasi PKB harus melalui proses verifikasi. Proses verifikasi melibatkan DPD dan DPW secara online disertai validasi bukti
Era Pandemi ini, salah satu cara perawat memenuhi kegiatan PKB adalah dengan zoominar dan webinar yang kerap dilakukan di luar daerah DPW Provinsinya. Tetapi kegiatan PKB ini tidak selesai hanya dengan mengikuti secara online saja. Ketika sertifikat sudah dikirim baik melalui online maupun kurir, perawat harus jeli melihat kevalidan dari sertifikat PKB nya. Di tengah proses verifikasi, apabila ada temuan sertifikat yang tidak valid, maka dapat menjadi penyebab lamanya proses penerbitan rekomendasi PKB online.
Informasi langsung yang didapatkan dari DPW Provinsi Riau oleh Ns. Zelyu. S. Kep, banyak perawat yang tidak dapat mengidentifikasi valid atau tidaknya sertifikat. Kurang pengetahuan terhadap proses ini mengakibatkan saat sertifikat tersebut diverifikasi, beberapa ada yang tidak valid, sehingga status verifikasi sertifikat PKB di tingkat DPW menjadi “waiting”, karena verifikator DPW akan menyampaikan temuan tersebut kepada DPD perawat ybs agar ditindaklanjuti. “Beberapa saat kita pindai barcode ternyata nama yang tertera pada sertifikat tidak sama dengan nama yang ditampilkan hasil pemindaian barcode, atau kejadian lain saat kita pindai barcode tidak muncul nama perawat ybs , tetapi hanya muncul alamat website penyelenggara, sehingga verifikasi bukti menjadi tidak valid” jelasnya.
Lalu bagaimana cara perawat dapat melakukan verifikasi mandiri kevalidan sertifikat kegiatan PKB nya? Beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh perawat mengenai sertifikat yang akan diajukan sebagai bukti kegiatan PKB yaitu:
Verifikasi tingkat pertama sertifikat ini harus dilakukan oleh perawat ybs, kemudian dibantu oleh DPK perawat ybs, sehingga saat diverifikasi kevalidannya oleh DPD dan DPW, menjadi lancar dan tidak masuk dalam status PKB “waiting”. Jadi bagaimana agar pengurusan re-registrasi lancar? ‘'Tips agar Re -Registrasi cepat diproses adalah lampirkanlah sertifikat yang valid’’ demikian Ns. Zelyu berpesan terhadap para perawat yang berencana mengurus Re-registrasi.
Semoga informasi ini membantu perawat dalam proses mengajukan re-registrasi, mengingat pentingnya STR seperti yang diamanahkan oleh UU Keperawatan No 38 Tahun 2014.
Penulis: Ari Utami
Editor: Ns. Zelyu
Pelantikan Bapena DPW PPNI DKI Jakarta: Bentuk Nyata Hadirnya Perawat Minggu, 17 Nov 2024, 22:31:21 WIB, Dibaca : 107 Kali |
Gelar Rapat Pleno, PPNI Sulsel Siap Hadirkan Program Kerja Berkualitas Sabtu, 03 Sep 2022, 19:04:31 WIB, Dibaca : 217 Kali |
Menakar Potensi Ekonomi Media Massa Perawat Senin, 29 Agu 2022, 09:47:52 WIB, Dibaca : 163 Kali |